RASIO.CO, Batam – Penyeludup Rokok tanpa cukai alias ilegal melalui pelabuhan tikus yang ada di Batam bukanlah hisapan jempol belaka, Terbaru pihak Bescukai Batam berhasil mengamankan 184 ribu Batam atau lebih kurang 30 karton.
Penangkapan dilakukan Becaukai bata di perairan Pulau Buaya, Kepri yang datang dari arah pelabuhan tikus barelang.Jumat (03/05) lalu. Namun dalam hal ini pihak Beacukai tidak menjelaskan merk rokok tersebut saat dikonfirmasi awak media
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengatakan, bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi. Melalui rilis diterima rasio.co, Senin(06/05).
Lanjutnya Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.”
“Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi.
Ia menambahkan, Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.
Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Adi@www.rasio.co //


