RASIO.CO, Batam – Walaupun sudah berulang kali BP Batam mengingatkan kepada pemilik lahan terlantar agar bersikap kooperatif untuk membagun lahan sesuai peruntukannya.
Namun masih saja bandel dan ini terlihat lahan di Batamcentre dijadikan kebun bahkan membagun ruli diatas lahan kosong tersebut.
Pantauan lapangan, terlihat masih ada lahan terlihat tertelantar, parahnya lahan tersebut justru sudah dialokasikan puluhan tahun lalu yang tidak diketahui pemiliknya dan parahnya ditanami pohon pisang dan sayuran dan dibagun ruli yang hanya berjarak puluhan meter dari kantor BP Batam.
“Lahan diduga milik orang penting tetapi anehnya tidak dibangun dan dibiarkan terlantar, ditanam pohon pisang dan sayur, anehnya ditengah kota, padahal saban hari dilihat pejabat melintas kok ngak ditarik ya, masih investor butuh lahan,” Sabri dijumpai awak media dilokasi. Sabtu(01/07/2017).
Kata dia, Bagaimana pejabat berwenang pengurus lahan Batam, apa tidak memperhatikan, dimana seharusnya menarik lahan tersebut, atau dialokasikan ulang dari pada jadi kebun dan ruli, nanti repot lagi menggusurnya,” pungkasnya.
Sementara itu, dua pekan menjelang lebaran Deputi III BP Batam Eko Santoso mengatakan, berulang kali mengingatkan kepada pemilik lahan terlantar agar bersikap kooperatif. Jiika tidak, BP Batam tak segan-segan menarik lahan terlantar tersebut.
“Jika tidak ingin dicabut ya segeralah membangun dan bahkan sudah ada lahan yang ditarik kembali karena tidak membayar UWTO,” cetus Eko saat Press Conference di Gedung Marketing BP Batam.
Kata Dia, saat ini lahan yang belum dialokasikan tersisa 900 hektare. Jumlah yang sangat sedikit. Sementara, ada 7.719,73 Hektare lahan terlantar yang belum dibangun. BP Batam ingin memaksimalkan lahan terlantar tersebut agar tidak menganggu pembangunan ekonomi Batam.
BP Batam telah melakukan pemanggilan terhadap 174 pemilik 192 titik lahan-lahan terlantar di Batam. Dan setelah diverifikasi maka delapan titik telah dibatalkan alokasinya. Sembilan titik akan dibatalkan untuk kemudian direalokasikan kembali ke pemilik awal dan dua titik akan dibatalkan.
Kemudian, imbuhnya, 13 titik tengah dalam proses perizinan, 76 titik sedang dalam tahap tindakan evaluasi kelanjutan. Tindakan evaluasi kelanjutan ini bermakna lahan tersebut tengah dalam tahapan SP 1 hingga SP3.
Lalu 42 titik belum punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ini terkait dengan praktek mafia lahan, dimana banyak lahan hutan lindung maupun area DPCLS (daerah penting dalam cakupan luas bernilai strategis) yang tidak boleh dialokasikan malah diberikan ke pengusaha oleh oknum pejabat BP Batam.
Terakhir ada 24 titik lahan masih dalam tahap sengketa. Dengan kata lain ini bagian dari praktik konspirasi mafia lahan dimana oknum pejabat BP Batam memberikan Penetapan Lokasi (PL) kepada berbagai pihak untuk satu titik lahan atau dua titik lahan dengan koordinat yang saling tumpang tindih. Dan ini diduga merupakan warisan para pejabat BP Batam yang terdahulu.
“Ini jadi masalah kami musti menentukan siapa pemiliknya. Harus ada yang mengalah dalam hal ini dengan konsekuensi kami balikkan UWTO sesuai dengan areal lahannya yang tumpang tindih,” katanya.
APRI@www.rasio.co|