
RASIO.CO, Batam – Pakaian bekas alias Ballpres seludupan didatangkan oleh para jaringan mafia maupun pengusaha nakal melalui pelabuhan tikus yang ada di Indonesia terutama Sumatra bukanlah hal baru, khususnya Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Kepulauan Riau, Batam khususnya untuk hal balpres sudah puluhan tahun masuk serta dikonsumsi warga Batam, dimana sesuai perkembangannya merupakan warga bersifat Heterogen alias kota majemuk yang dihuni oleh masyarakat dari beragam suku, budaya, dan latar belakang.
Sehinga Ballpres menjadi konsumsi terbanyak disamping barangnya bermerk yanf banyak didatangkan negara Jiran Singapura dan saat ini sudah didatangkan para mafia dari korea, dan china dan lainnya.
Namun, keterjaminan mutu serta kwalitas bukanlah barang baru menjadi resiko momok menakutkan terkait resiko kesehatannya yang tidak dapat terjamin, dimana pakaian tersebut tidak jelas pemakai awalnya.
Sehingga resiko diduga sangat tinggi bagi pengguna, baik bakteri maupun jamur serta bahan kimia sehingga menimpulkan resiko kesehatan.
Untuk mencegah maraknya para mafia menyelupkan ballpres alias pakaian bebas, Pemerinta menggeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru. Serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mempertegas larangan masuknya pakaian dan barang bekas lainnya.
Selain pemerintah melindungi warga dar8 dampak penyakit diduga berbahaya, pemerintah juga membantu UMKM dan pengusaha tekstil nasional memasarkannya masyarakat dengan harga terjangkau karena pakaian belas seludupan harga lebih murah.
Untuk mencegah maraknya ballpres di Batam, pihak kepolisian Polresta Barelang di awal bulan November 2025 yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zainal Arifin menggrebek di lokasi bongkar muat ballpres di Sagulung,Batam dan mengamankan 25 orang buruh pekerja serta sopir truk.
“Jadi status ke-25 orang ini masih sebagai terperiksa, kami tidak lakukan penahanan. Kami meminta keterangan dan menggali informasi,” kata Zainal.
Hingga kini, kata dia, para penyidik masih bekerja keras untuk mencari tahu siapa pemilik dan jaringan distribusi balpres ini, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait.
Pada penggerebekan itu, Polresta Barelang juga mengamankan dua unit kontainer dan 3 unit truk yang berasal dari perusahaan berbeda, salah satunya PT PLS Ekspress.
Zaenal menambahkan, pihaknya belum bisa menghitung jumlah balpres yang berhasil diamankan karena masih tersegel dalam kontainer.
Sementara itu terpisah, dalam rangka menekan masuknya Ballpres ilegal Bea Cukai Lhokseumawe kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor lewat sebuah talkshow edukatif yang berlangsung di Studio RRI Lhokseumawe.
Pada sesi bertajuk “Keren Boleh, Ilegal Jangan! Ngobrolin Thrifting dan Larangan Pakaian Impor Bekas”, hadir sebagai narasumber Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe.
Dalam dialog tersebut, Vicky menjelaskan bahwa tren thrifting yang sedang digandrungi, terutama oleh anak muda, perlu dipahami batas-batas hukumnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mempertegas larangan masuknya pakaian dan barang bekas lainnya.
“Ini bukan sekadar aturan teknis, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan konsumen, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.” ujarnya.
Tren pembelian barang thrift memang terus meningkat di Indonesia, namun lanjut Vicky, arus masuk pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal memberi tekanan besar bagi industri tekstil nasional dan pelaku UMKM.
“Barang selundupan yang harganya jauh lebih rendah membuat produk lokal kalah bersaing. Jika tak dikendalikan, hal ini bisa melemahkan sektor tekstil dan mengurangi kontribusinya terhadap perekonomian,” paparnya.
Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang mungkin timbul. Banyak pakaian bekas impor tidak diketahui riwayat penggunaannya, bagaimana penyimpanannya, atau apakah telah disterilkan.
Kondisi ini membuka peluang kontaminasi jamur, bakteri, bahkan bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, semakin banyaknya pakaian bekas yang tidak layak pakai ikut menambah tumpukan limbah tekstil di Indonesia.
Menurut Vicky, pengawasan terhadap penyelundupan pakaian bekas tidaklah sederhana. Masih ada pihak-pihak yang mencoba memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, antara lain pelabuhan tikus. Di saat permintaan pasar tinggi, petugas Bea Cukai Lhokseumawe dituntut untuk lebih waspada.
“Kami menghadapi berbagai kendala, mulai dari perlawanan sebagian pedagang hingga keterbatasan sumber daya serta luasnya wilayah pengawasan. Meski demikian, upaya pengetatan pengawasan dan deteksi dini terus diperkuat,” tuturnya.
Vicky menambahkan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak pakaian bekas impor.
“Boleh saja bergaya, tapi jangan sampai mengabaikan aturan. Tujuannya tetap untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Menutup Talkshow, Vicky mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih selektif dalam memilih produk fashion.
“Jangan tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan risikonya. Mari bersama-sama mendukung industri lokal dan menjaga kesehatan masyarakat,” pesannya.
Redaksi@www.rasio.co //

