
RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, melaksanakan Layanan Si Daing Merantau ke Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Rabu (9/11).
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, layanan tersebut merupakan layanan kemudahan pengurusan paspor kepada masyarakat.
“Si Daing Merantau yang berarti Imigrasi Dabo Singkep, melayani masyarakat antar pulau merupakan inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, yang memberikan kemudahan pengurusan paspor pada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep di Kabupaten Lingga,” kata Reza kepada media. Kamis (10/11).
Mekanisme layanan, jelas Reza, dimulai dengan mengajukan surat permohonan layanan Si Daing Merantau, oleh instansi atau swasta maupun masyarakat, permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti, yang akan dilaksanakan ditempat pemohon.
“Mekanisme layanannya, pemohon bersurat memohon layanan ini kepada kami, nanti surat permohonan akan kami tindaklanjuti segera. Pemohon ini bisa dari Instansi, Swasta atau dari masyarakat, dan pelaksanaannya petugas imigrasi yang lansung datang ke lokasi pemohon,” terangnya.
Pelaksanaan di Kelurahan Pancur, lanjut Reza, permohonan diajukan oleh masyarakat yang awalnya hanya sebatas keluarga sebanyak 7 orang, namun setelah ditawarkan layanan ini yang bersangkutan bersedia kalau rumahnya dijadikan tempat pelaksanaan, dan jumlah yang dilayani mencapai 43 orang.
“Salah satu masyarakat menghubungi nomor layanan informasi kita yang dipegang oleh Seksi Tikkim bertanya informasi permohonan paspor, karena berjumlah 7 orang petugas menawarkan layanan Si Daing Merantau dan menjelaskan mekanisme pelaksanaannya, dan pemohon setuju dilaksanakan dirumahnya di Pancur, dan tanpa diduga jumlah permohonan bertambah menjadi 43 orang,” paparnya.
Reza menyampaikan, setelah pelaksanaan di Kelurahan Pancur, kegiatan layanan dilanjutkan di Kantor Kemenag Lingga di Daik Lingga, jika ada permintaan selanjutnya dapat menghubungi layanan Info Si Daing atau Informasi Imigrasi Dabo Singkep.
“Setelah di Pancur selesai, kami melanjutkan layanan Si Daing Merantau ini ke Kantor Kemenag Lingga, yang berjumlah lebih dari 10 orang,” tutupnya.
Untuk diketahui bagi masyarakat atau instansi lainnya yang berkeinginan mengajukan layanan tersebut bisa langsung menghubungi nomor layanan Info Si Daing di 0822-8643-6438.
Puspan

