
RASIO.CO, Batam – Anggota Polsek Bengkong menciduk seorang warga Baloi Kolam, Kota Batam, berinisial RA. Pemuda 19 tahun itu diamankan usai menikam mantan pacarnya. Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (9/11) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Bengkong.
Korbannya De, mantan pacar R. Saat ini R menjalani hubungan pacaran dengan pelaku RA. Peristiwa penikaman itu dilatarbelakangi pelaku tak terima pacarnya dimarahi korban.
Kronologi penikaman bermula ketika R (pacar RA) menagih utang kepada De sebesar Rp 350 ribu di sebuah penginapan di wilayah Pelita, sekira pukul 19.00 WIB, beberapa jam sebelum kejadian.
Beberapa saat kemudian, De mendatangi R ke tempat kos-kosan di Cahaya Garden. Sesampainya di kos-kosan R, mereka kemudian memutuskan untuk mengurus permasalahan itu di area Golden Prawn, Bengkong. Di situlah peristiwa penikaman ini terjadi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pemicu awal kejadian ini karena pelaku mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya telah dimarahi korban.
Tak butuh waktu lama, RA mendatangi lokasi yang dimaksud dan seketika itu juga menikam De di leher bagian kiri menggunakan gunting.
“Pelaku langsung naik pitam, karena korban memarahi pacarnya,” sebut Rio, Kamis (10/11) dilansir tribunbatam.id.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku melakukan aksi melawan hukum, karena ingin membela pacarnya yang dia kenal sejak September lalu melalui facebook.
“Kami mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, sesaat sesudah kejadian,” kata Rio.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korban. Pelaku melanggar KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
***

