Li Claudia Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Empat Lokasi Ditemukan

0
180
Foto/Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra bersama tim gabungan meninjau lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, Batam.

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4).

Peninjauan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap potensi kerusakan lingkungan sekaligus untuk memastikan kawasan tersebut tidak mengganggu Bandara Internasional Hang Nadim yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau menemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan penambangan pasir tanpa izin resmi.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi.

Li Claudia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan keseimbangan alam. Ia menyebut, dampak yang ditimbulkan bisa meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor, serta berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang.

“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin, sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal.

Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini