Loka Rehabilitasi Batam Telah Terstandarisasi ISO

0
1303
Loka Rehabilitasi BNN Kepri Batam beserta Balai Besar Rehabilitasi Lido Jabar, Balai Rehabilitasi Baddoka, Sulsel, Balai Rehabilitasi Tanah Merah Kaltim, Balai Rehabilitasi Deli Serdang Sumut dan Kalianda Lampung. telah mengantongi ISO 9001:2015 tentang standar manajemen pelayanan

RASIO.CO, Batam – Loka Rehabilitasi BNN Kepri Batam beserta Balai Besar Rehabilitasi Lido Jabar, Balai Rehabilitasi Baddoka, Sulsel, Balai Rehabilitasi Tanah Merah Kaltim, Balai Rehabilitasi Deli Serdang Sumut dan Kalianda Lampung. telah mengantongi ISO 9001:2015 tentang standar manajemen pelayanan.

Sementara itu , dilansir BNN, ISO 14001:2015 tentang sistem pengelolaan lingkungan baru diperoleh Balai Besar Rehabilitasi Lido dan Baddoka. Sertifikat ISO ini secara langsung diserahkan oleh British Standard Institution (BSI) Indonesia yaitu sebuah lembaga yang melakukan proses penilaian atau assessment dan juga audit sejak November 2016 lalu hingga mengeluarkan sertifikat ISO untuk BNN.

Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ., MARS menjelaskan bahwa sebuah institusi memang membutuhkan adanya standarisasi baik dalam konteks mutu manajemen pelayanan dan juga pengaturan lingkungan. Menurutnya, untuk saat ini, standar yang sudah dikantongi baru dalam aspek manajemen pelayanan dan lingkungan.

“Ya, ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh fasilitas rehabilitasi BNN, ketika kita sudah memperbaiki mutu manajemen layanan dan lingkungan tentu ke depannya akan lebih mudah untuk mendapatkan standar-standar lainnya baik itu dalam rangka program, SDM dan lainnya”, imbuh Diah usai kegiatan penyerahan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015, di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Usai mendapatkan standar dalam hal manajemen dan lingkungan ini tentu ada ekspekstasi yang tinggi, mengingat BNN sedang dalam berupaya untuk mencapai standar nasional dan menjadi percontohan bagi pusat rehabilitasi lainnya.

Karena itulah Diah menilai, langkah pencapaian sertifikasi yang telah berjalan sejak November hingga BNN mendapatkan ISO merupakan hal proses yang sangat penting. Ke depan, tentu tantangannya cukup berat, karena seluruh jajaran yang bekerja di pusat rehabilitasi baik di pusat dan daerah harus tetap mempertahankan mutu layanan dan juga aspek lingkungan sehingga ISO yang sudah diraih tidak ditarik kembali. Karena itulah, BNN telah menunjuk sejumlah tim pengendali mutu agar bisa mempertahankan pencapaian ini.

“Setiap tahun pasti ada penilaian, untuk tahun ini, akan dilakukan penilaian kembali pada Oktober nanti, pastinya kita harus mempertahankan pencapaian ini”, tegas Deputi Rehabilitasi BNN.

Ketika disinggung tentang dampak dari proses sertifikasi, Diah mengungkapkan ada perubahan yang cukup positif karena pada dasarnya, proses sertifikasi tersebut cukup membantu jajaran yang bertugas di 6 pusat rehabilitasi BNN dalam memperbaiki kualitas SOP yang sudah dibuat. Ia mencontohkan, dengan adanya proses audit dalam rangka sertifikasi, telah tercipta sekitar 270 SOP baru, baik itu dalam manajemen pelayanan dan juga pengaturan untuk lingkungan yang isinya lebih mendetil.

Seperti diketahui, Saat ini Loka Rehabilitasi Batam memiliki kurang lebih 80 pegawai, terdiri dari staf – staf di bidang medis (dokter umum, dokter gigi, perawat, farmasi, radiografer, laboratorium dsb), bidang sosial (konselor, pembina mental, psikolog, instruktur vokasional), maupun staff tata usaha Untuk kebutuhan dokter spesialis, sementara ini didukung oleh pihak RSUD Embung Fatimah. Fasilitas yang tersedia di Loka Rehabilitasi BNN Batam antara lain gedung terapi medis, gedung rehabilitasi bagi laki-laki dan perempuan, gedung re-entry, masjid dan kapel, lapangan futsal dan basket, dapur dan laundry serta rumah dinas dan mess bagi pegawai.

Dari hasil survey BNN dan Puslitkes-UI tahun 2011, jumlah penyalah guna Narkoba di provinsi Kepri termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia. Sebanyak 4,3 persen dari populasi penduduk Kepri sebesar 2,1 juta atau sekitar 44.941 orang adalah penyalahguna Narkoba. Sebelumnya, Kepri bahkan sempat menduduki peringkat kedua setelah DKI Jakarta. Dari aspek geografis, Kepri juga memiliki kerentanan karena wilayahnya yang terdiri dari banyak pulau dan berbatasan dengan negara lain, yakni Singapura dan Malaysia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur keseimbangan antara penyelesaian dalam aspek hukum dan kesehatan. Dalam aspek kesehatan, kebutuhan seorang penyalah guna Narkoba adalah mendapatkan rehabilitasi. Namun faktanya, layanan rehabilitasi di indonesia saat ini belum tersedia secara maksimal, karena belum sesuainya ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi dengan jumlah penyalahguna itu sendiri.

Oleh karena itu hadirnya loka rehabilitasi ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan para penyalah guna Narkoba, khususnya mereka yang ada di wilayah Kepri. Peresmian loka rehabilitasi ini juga sebagai wujud implementasi dari Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan BNN) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga.

APRI @www.rasio.co| BNN

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini