MA Tolak Kasasi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur

0
262
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus Ronald Tannur (Foto/Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Heru tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” bunyi putusan yang dikutip CNNIndonesia, Senin (8/12).

Perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti adalah Firdaus Syafaat. Putusan diketok pada Rabu, 3 Desember 2025.

Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Heru bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis 10 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua kolega Heru yang ikut menjadi majelis pemvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinilai menerima suap Rp1 miliar dan Sin$308.000 terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Total suap mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Tindak pidana terjadi antara Januari hingga Agustus 2024 di PN Surabaya Kelas IA Khusus dan gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Pengurusan perkara ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis Erintuah dkk melalui putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024. Namun di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Ketua majelis kasasi, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai Ronald seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti. Namun ia tetap menilai Erintuah dan rekannya terbukti menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yakni Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemen tanpa dilaporkan ke KPK dalam 30 hari.

Heru menerima gratifikasi Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal). Uang tersebut disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Cabang Cikini dan rumahnya. Sedangkan Mangapul menerima Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000, disimpan di apartemennya.

Putusan MA ini menutup upaya hukum Heru Hanindyo, sementara kasus terkait suap dan pengurusan perkara Ronald Tannur tetap menjadi sorotan publik.
YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini