Manager L Hotel dan Pub The Exotic Diciduk Polisi Terkait Kasus Prostitusi Batam

0
3503

RASIO.CO, Batam – Diduga menyediakan wanita penghibur lelaki hidung belang alias wanita pelayan sex, AJ selaku General Manager dan AH selaku Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV diciduk jajaran kepolisian Ditkrimum Poldan Kepri.

L Hotel dan The Exotic Pub & KTV terletak di Pelita kelurahan Lubuk Baja tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan korban 6 orang dan saat ini telah dikembalikan kepada keluarga.

Kedua pelaku diduga memperdagangkan orang denga modus korban bekerja sebagai pemandu lagu yamg dapat diboking dengan menyediakan kamar di hotel L tersebut.

“Awalnya ada informasi dan dilakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pekerja perempuan pemandu lagu Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar hotel L nomor 307,” kata Kombes Pol R Erlangga diruang Mediacentre Polda Kepri. Selasa(06/08).

Kata Dia, Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut.

Dimana pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO ( Guest Relation Officer / pelayan ) serta sistem bagi hasil.

“Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ,”

“sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan 2 orang sebagai Tersangka dengan Inisial AJ selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV dan Inisial AH selaku Manager KTV The Exotic.

“Untuk Korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Sedangkan, Barang Bukti yang dapat diamankan 1 kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam.

Uang tunai sejumlah Rp 2.650.000
, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, 1 lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205.

1 lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1 buku catatan titipan gro warna hijau.

1 kartu kunci kamar l hotel nomor 307 dan1 lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

Atas pernuatan tersangka dijerat Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Adi@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini