RASIO.CO, Batam – Herlina gadis cantik asal Dabo, Singkep, Kepri terancam puluhan tahun penjara akibat di tuntut JPU Batam, 15 tahun denda Rp1 Milyar dan atau subsider 1 tahun penjara.
Gadis cantik asal Dabo Singkep ini, ditangkap pihak avsec bandara Hang Nadim Batam awal Januari 2019. di mana Herlina menyembunyikan ratusan narkotika jenis ekstasi di vegina dibalut dengan softex.
“Menyatakan terdakwa Herlina bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Syamsul Sitinjak. Selasa(06/08).
Modus terdakwa Herlina, awalnya di awal tahuj 2019 disuruh suaminya mengambil uang Rp50 juta untuk membeli ekstasi di negara jiran Malaysia.
Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Batam ke Malaysia melalui pelabuhan setulang laut dan dari hasilnya mendapatkan upah Rp10 kuta setelah barang diterima oleh pembeli yamg berada dilampung.
Namun, naas di bandara Hang Nadim, petugas avsec curiga dan saat digeladah di toilet , ditemukan ekstasi yang disembunyikan dalam alat vital terdakwa dan sebagian lagi ditemukan ditempat duduk terdakwa diruang tunggu bandara.
Usai mendegarkan tuntutan JPU, majelis hakim ketua Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan untuk.mendegarkan putusan.
PUTRI@www.rasio.co //


