Manchester Rokok Ilegal Terlaris di Sumatra

0
3390

RASIO.CO, BATAM – Beacukai Batam terus gempur  peredaran rokok ilegal alias non cukai, baik keluar maupun peredaran di Batam.

Ironisnya, Pihak beacukai selalu gempur peredaran rokok ilegal alias non cukai, justru para pengusaha nakal terus gencar ciptakan merek rokok harga murah kemasan eklusif, salah satunya rokok manchester dan disumatra cukup digemari karena kemasan  sekelas mallboro.

Baru hitungan hari, Beacukai Batam kembali mengamankan truk angkut rokok ilegal melalui pelabuhan roro pungur, Batam, dimana isi truk rokok merek manchester, OFO, RAVE ,Hmild dll.

Informasi lapangan, Pengatur peredaran rokok manchester di Batam diduga oknum Oayong Tiger merupakan orang kepercayaan utk mengatur jatah bagi flosir di Batam.

Rokok manchester kemasan eklusif serta rasa mirip mallboro sedangkan harga tersangka namun sayangnya tidak berita cukai sehingga merugikan negara.

Kemarin, Beacukai Kemabali menjemput peredaran rokok ilegal dipelabuhan roro punggur, komitmen Bea Cukai Batam menunjukkan nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota Batam, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar 5,3 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 2,7 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini.

“Penindakan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengiriman BKC HT ilegal yang rencananya akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur. Kemudian petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jl. Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur.”

Saat Petugas Bea Cukai mendatangi aktivitas tersebut, Sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi selaku Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam. Kemarin.

Atas temuan tersebut kemudian Petugas Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut Lantamal IV Kota Batam untuk meminta bantuan truk untuk membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Selanjutnya Tim Lantamal IV Batam datang ke lokasi dengan membawa Truk Lantamal IV (5025 – IV).

“Setibanya di kantor Bea Cukai Batam, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan didapati BKC HT Tanpa dilekati Pita Cukai yang diduga akan dikirim melalui Pelabuhan RoRo Punggur.

Secara keseluruhan, jumlah Barang Kena Cukai Ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin/3.530.100 (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) batang hasil tembakau (HT). Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,675 miliar,” lanjut Muhtadi.

Sementara itu, Peredaran rokok ilegal selama 4 bulan trakhir di tahun 2025 terlihat berbagi didominasi merek Manchester, Manchester, H-Mild, RAVE, Luffman, H&M Clasec, H-Mind , HD apa, Rav3, T3 dan OFO.

Penindakan beacukai dilakukan pada penyeludup rokok ilegal mengunakan mobil diduga melalui pelabuhan Punggur maupun di laut dan penindakan di darat seperti grosir maupun toko-toko ritel dan bernilai 37,5 miliar sehingga negara 18,9 miliar.

Penindakan ini merupakan  bukti konkret dukungan Bea Cukai Batam terhadap program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain Beacukai Batam juga melakukan penindakan Barang lainnya , mikol maupun lainnya.(MMEA).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa  dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2025, Total BKC Ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam sebanyak 13,2 JUTA batang HT, 1.400.000 gram HPTL dan 1920 liter MMEA.

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah hasil tembakau yang berhasil ditindak naik dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang, atau meningkat sekitar 3,5 kali lipat.

Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan dengan realisasi mencapai 100,8 persen sampai bulan April, mencerminkan kinerja pengawasan yang sangat positif.

Sementara itu, penindakan terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami lonjakan yang sangat signifikan, dari 1.280 gram pada Januari hingga April 2024 menjadi 1,4 juta gram pada periode yang sama di tahun 2025. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari strategi pengawasan yang diperkuat di berbagai lini.

Berikut ini langkah konkret yang telah dilakukan Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap peredaran BKC Ilegal :
1.    Operasi Pasar Rutin dan Operasi
Intelijen Penindakan Cukai , Bea Cukai Batam telah melakukan operasi pasar berbasis Geotagging dan menghasilkan 119 penindakan terhadap pelaku usaha mulai dari toko ritel, gudang, dan distributor rokok ilegal yang menjual atau menyimpan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Operasi ini menyasar hampir seluruh wilayah di 12 kecamatan di Kota Batam. Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.

• Patroli Laut Berbasis Teknologi Radar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan lebih dari 300 pulau kecil yang berada di wilayah administratif Kota Batam. Jalur laut tentunya menjadi titik rawan masuk dan keluarnya barang kena cukai ilegal. Dari pengawasan melalui patroli laut, berhasil dilakukan 6 penindakan dan diamankan BKC Ilegal sebanyak 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari sejumlah kapal cepat yang mencoba masuk dan keluar secara diam-diam melalui pelabuhan tidak resmi.

Aksi penyelundupan ini umumnya dilakukan pada malam hari, memanfaatkan kegelapan laut untuk menghindari radar serta patroli permukaan. Namun dengan respon cepat dan pemanfaatan teknologi pengawasan radar kapal milik Bea Cukai Batam, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Yang Masuk dan Keluar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik yang datang dari luar negeri (Internasional) maupun yang akan keluar dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya. Di pintu masuk dan pintu keluar wilayah Batam seperti, Pelabuhan Ferry Domestik/Internasional, Bandara, Terminal Ro-Ro, dan Pelabuhan Kelud Bintang 99, telah dilakukan sebanyak 39 penindakan dan berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.

• Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo, Bea Cukai Batam melakukan 3 penindakan terhadap pengiriman BKC Ilegal melalui modus pengiriman pos dan jasa titipan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam.

Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai.

Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.  Dari total 167 Penindakan BKC Ilegal tersebut, tindak lanjut yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam adalah 144 SBP dilakukan Penetapan sebagai BDN, 4 SBP dalam tahap Penyidikan, 17 SBP melalui UR Penelitian dengan nilai Rp.2,89 miliyar, dan 2 SBP melalui UR Penyidikan dengan nilai Rp.1,82 miliyar.

Bea Cukai menerapkan prinsip Ultimum Remidium Tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK 165 Tahun 2023 yang menyatakan “Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya.

Sementara Ultimum Remedium Tahap Penelitian berdasarkan Pasal 40B Ayat (3) huruf (b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar

3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237 /PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai.

“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait.”

“Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari  kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Zaky mengakhiri.

Redaksi @rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini