
RASIO.CO, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang.
Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menerima laporan gratifikasi tersebut.
“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita. Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dikutip CNNIndonesia, Jakarta Selatan.
Nasaruddin menjelaskan keberangkatannya ke Sulawesi Selatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan. Ia mengakui menggunakan fasilitas jet pribadi karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial.
“Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini untuk menyampaikan hal itu,” katanya.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bentuk iktikad baik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi jajaran di Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami,” tuturnya.
Sebelumnya, kehadiran Nasaruddin dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang atas undangan langsung Oesman Sapta Odang. Gedung tersebut diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Namun, fasilitas jet pribadi itu menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Menurut Azhim, sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya berhati-hati terhadap setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Azhim dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Ia menambahkan, meskipun terdapat ketentuan yang membuka ruang bagi penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, aturan tersebut tetap mensyaratkan sejumlah kriteria dan pembatasan yang harus dipenuhi.
KPK selanjutnya akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan status fasilitas yang diterima, apakah termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara atau tidak.
***
