Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

0
282
Foto/Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah, sapaan akrabnya, menanggapi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob berinisial BRN terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon, Maluku.

Arifah menilai surat perjanjian yang diduga dibuat antara pelaku dan korban tidak sah secara hukum, serta merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan.

“Surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (20/10), dikutip dari CNNIndonesia.

Ia memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta keluarga korban untuk menjamin keberlanjutan pendampingan dan keamanan korban.

“Kami juga telah menginstruksikan agar dilakukan asesmen lanjutan dan memastikan korban berada dalam kondisi aman dari tekanan atau ancaman pihak mana pun,” ucapnya.

Selain itu, Arifah menyebut pihak UPTD PPA juga tengah berupaya menghubungi ayah terduga pelaku, yang merupakan aparat penegak hukum di Maluku Barat Daya, guna memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.

“Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku, karena telah membantu korban melapor kepada pihak berwajib,” tambahnya.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini