RASIO.CO, Batam – Dit Polair Polda Kepri menangkap Nahkoda kapal Rusli dan Samsudin KKM Km. Kawal Bahari 1 Gt. 128 diduga memilik sertifikat pelaut palsu di perairan Sebelah Utara Pulau Kekip Kijang Bintan tujuan Singapura.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku tidak pernah mengikuti Pendidikan dan PeIatihan di Lembaga Pendidikan dan PeIatihan Kementrian Perhubungan,” Kata Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Teddy J.S. Marbun usai ekpos miras di Bertempat di Mako Dit Polair Polda Kepri, Jumat, (2/2/ 2018) .
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka Rusli selaku Nahkoda Km. Kawal Bahari 1 Gt. 128 dan Samsudin selaku KKM KM mengaku tidak pernah mengikuti Pendidikan dan PeIatihan di Lembaga Pendidikan dan PeIatihan Kementrian Perhubungan.
Sedangkan barang bukti ditemukan berupa 1 lembar sertifikat ahli Nautika Tingkat IV Manajemen Atas Nama Ri dengan Nomor Sertifikat 6200201551M40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015 dan 1 lembar Endorsement atas nama Ri dengan nomor 6200201551MD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 Oktober 2015.
Sedangkan pada Pelaku berinisal Sn ditemukan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama Sn dengan nomor sertifikat 6200581137T40215 yang di keluarkan pada tanggal 24 September 2015 dan 1 lembar sertifikat ahli tehnika tingkat IV atas nama Sndengan nomor sertifikat 6200581137TD0215 yang di keluarkan pada tanggal 12 September 2020.
Untuk mendapatkan Sertifikat pelaut palsu tersangka harus merogoh kocek senilai Rp. 25.000.000 dengan persyaratan KTP dan Pas Photo 3×4 yang dikirim melalui jasa pengiriman ke Jakarta.
Dirpolairud menegaskan kedua tersangka tindak pidana pemalsuan surat ini dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) KUHPidana dan selanjutnya tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan terkait oknum pemalsuan sertifikat tersebut.(red/br.di).
APRI@www.rasio.co
