Modus Pinjol, Anggota Polda Kepri Diduga Peras Pengguna Narkoba Rp20 Juta

0
1453
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan sanksi kepada sembilan anggota karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Seorang perwira polisi, Kompol CP, yang bertugas di Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Kompol CP meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.

Karena pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta KTP pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Setelah dana dari pinjaman tersebut cair, pelaku akhirnya dibebaskan.

Dikutip CNNIndonesia, Kasus ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan personel Polda Kepri pada Jumat (7/3). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol. Tri Yulianto.

Dalam putusan sidang KKEP, dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dijatuhi sanksi demosi.

“Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang berlaku,” Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi CNNIndonesia.com pada Minggu(9/3).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba yang dilakukan oleh Kompol CP merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Kasus ini diketahui terjadi pada akhir 2024.

Zahwani juga mengungkapkan bahwa selain kasus tersebut, terdapat banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol CP.

“Kasus itu, terjadi Desember 2024 lalu ya. Banyak laporan dari masyarakat, terkait oknum polisi Kompol CP yang menyalahgunakan jabatan,” Ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini