
RASIO.CO, Batam – Kampung Aceh selalu menjadi tren untuk lalu Lalang bagi pedagang ataupun pengecer barang haram jenis sabu, bahkan kasusnya ratusan masuk kepersidangan Pengadilan negeri(PN) Batam.
Bukakanya membuat jera, justru tren kasus masuk kepersidangan makin meningkat tajam di pengadilan, ironisnya barang haram tersebut diduga berasal dari kampung Aceh, Simpang Dam, Batam.
Parahnya, para terdakwa terciduk pengecer kelas teri, salah satunya terdakwa Muklis bin Ibrahim register perkara 500/Pid.Sus/2021/PN Btm dengan JPU Herlambang Adhi Nugroho.
Terdakwa Muklis dengan barang bukti 0,77 gram didakwa Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikutip sipp pn batam, terdakwa Muklis membeli sabu seharga Rp500 ribu di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakunig Batam sekira May 2021.
Usai membeli disana, Terdakwa Muklis menuju rumah kostnya di Bengkong Nusantara Blok I No.27, Sadai, Batam. Membagi-bagi sabu dalam beberapa paket untuk akan dijual lagi.
Terdakwa membeli sabu di kampung Aceh disalah satu pondok kepada Roby(DPO) dan tak berkutik saat diciduk team Satnarkoba Polresta Barelang di rumah kosnya dengan barang bukti 0,77 gram.
redaksi@www.rasio.co //

