Ahua Dan Wicing Miliki Sabu 0,22 Masuk Tahap Tuntutan

0
655

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,22 gram bernama Jailani alias Ahua dan Hartono alias Wicing terindiksi bakal direhab, pasalnya jika terbukti sebagai penguna.

Kedua terdakwa dijerat pasal kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf A Jo Pasal 54 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.

Sedangkan dakwaan ke satu terdakwa dijerat JPU Rumondang dan Mega Tri Astuti,  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.

Hingga saat ini, kasus kedua terdakwa dipersidangan masuk tahap Tuntutan JPU.

Diketahui, Jailani alias Ahua dan Hartono alias Wicing diduga membeli sabu tersebut di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam sekira Maret 2021.

Usai melakukan transaksi juarl beli disana, kedua terdakwa di ciduk petugas Satnarkoba Polresta Barelang di Nagoya City Walk , Batam.

Kemudian pada saat akan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  mencoba untuk melarikan diri dan membuang bungkusan plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan menggunakan tangan kirinya.

Pengakuan terdakwa Jailani Als Ahua Hartono Als Wicing yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sdr. Abang (DPO) seharga Rp.150 ribu. Seberat 0,22 gram.adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini