

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pemohon yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga di luar wilayah administrasi Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar Achmad, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, layanan AK/1 merupakan pelayanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Pembatasan penerbitan kartu bagi pemohon non-domisili diharapkan dapat menghasilkan data angkatan kerja yang lebih valid sebagai dasar perencanaan tenaga kerja di daerah.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Amsakar juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat guna mempermudah proses pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” katanya.
YD
