Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

0
246
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Nadiem menegaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan sebagai mitigasi learning loss selama pandemi. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari langkah cepat mitigasi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujar Nadiem dikutip CNNIndonesia, Selasa (10/6).

Ia menuturkan, selama periode tersebut, Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam waktu empat tahun. Selain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK juga dipakai untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan, serta menunjang pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Nadiem menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, seluruh kebijakan disusun dengan prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia juga menyatakan siap bekerja sama dan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop berbasis sistem Chrome, seolah-olah itu menjadi kebutuhan penting dalam pendidikan.

Padahal, menurut Harli, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 sudah menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Harli memaparkan, anggaran untuk pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,58 triliun dari dana Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Saat ini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini