Diduga Gelapkan 14 Kontainer, Petinggi Ormas di Batam Diamankan Polisi

0
312
Mg, oknum petinggi ormas di Batam, saat berada di Polda Kepri usai ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri di Binjai, Sumatera Utara, Kamis (29/5). Mg yang berstatus buronan (DPO) diduga menggelapkan 14 kontainer milik PT Shiane Internasional. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial Mg di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (29/5). Mg yang sempat buron dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) ternama di Batam.

Kapolda Kepri Asep Safrudin melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Mg berawal pada Oktober 2022. Saat itu, Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan sejumlah kontainer di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Mg.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan tersebut merupakan aset sitaan negara sejak tahun 2016. Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. Sebaliknya, Mg justru melaporkan korban ke polisi dengan tuduhan pencurian, seolah-olah barang tersebut bukan milik perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, Mg memindahkan 14 kontainer tersebut ke kawasan Tanjung Gundap tanpa seizin pemilik sah,” ungkap AKBP Mikael dikutip tribunbatam, Selasa (10/6).

Mengetahui aksinya mulai terendus aparat, Mg melarikan diri ke luar daerah dan ditetapkan sebagai buronan (DPO). Setelah melakukan pelacakan intensif dan berkoordinasi dengan Polda Sumut, tim akhirnya berhasil menangkap Mg di Binjai. Saat ini, ia sudah dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mg diduga kuat memanfaatkan pengaruh dan jabatannya di ormas untuk memperdaya korban serta mencoba menghambat proses hukum saat kasus mulai terkuak. Nilai kerugian dalam kasus penggelapan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Mg dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini