RASIO.CO, Bintan – Setelah membaca draf RUU “sapu jagat” Cipta Kerja, di antara hiruk pikuk diskusi terkait Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja dan dampaknya bagi investasi dunia usaha dan ketenagakerjaan, ada satu isu penting dalam RUU tersebut yang nyaris luput dari perhatian Di dalam RUU Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak sekali menuai Pro dan Kontra dikalangan masyarakat terkait cipta kerja yang salah satunya merugikan pekerja tamatan rendahan.Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memunculkan penolakan di kalangan kelompok pekerja ‘lengan biru’ atau yang bekerja di sektor manufaktur.
Di sisi lain, belum terlihat ada reaksi dari pekerja lengan putih atau kantoran, yaitu pekerja terdidik. Padahal, jika RUU itu disahkan, semua jenis dan kelas pekerjaan akan terdampak langsung.
Pemerintah Indonesia kini melakukan sosialisasi RUU Cipta Kerja ke publik dan mengatakan masih terbuka ruang pembahasan dan dilakukan perubahan. Sebagian Pelaku Buruh “Lengan Biru”, mengungkap tidak ingin tahu tentang RUU Cipta Kerja dan dampaknya.
Mereka hanya pernah mendengar dari teman kerja bahwa “mau ada peraturan kerja , sudah itu selesai, jadi tidak ada jaminan apa-apa,” katanya.Ia pun cuek saja usai mendengar selentingan kabar tersebut dan tidak ingin mencari tahu.
Sikap cuek Pelaku “Lengan Biru” akibat dari pengalaman masa lalunya yang dipecat oleh perusahaan nasional besar padahal statusnya sudah sebagai karyawan tetap Perusahaan, katanya, melakukan pemecatan dengan alasan efisiensi.
Mau efisiensi. Divisi saya akan diperkecil. Tapi ujung-ujungnya itu alasan saja karea dia juga mencari penganti saya. Cuma posisi saya diganti jadi kontrak, bukan lagi tetap.
Saat ditanya langkah apa yang ditempuh atas keputusan pemecatan itu, dan menjawab “kita bisa apa hanya masyarakat biasa, cari kerja lagi saja, walaupun saya tahu itu sebenarnya bisa diperjuangkan.
Sikap diam dari pekerja kantoran disebabkan karena mereka merasa RUU Cipta Kerja hanya akan berdampak pada pekerja manufaktur. “Padahal, sebenarnya ke semua lini jenis pekerjaan, termasuk kerja sektor perkantoran.
“Teman-teman kelas menengah yang upah di atas Rp5-6 juta merasa aman dan diam saja. Tapi setelah RUU ini disahkan, posisinya akan sangat terancam.
Ancaman pertama yang muncul akibat dari RUU Ciptak Kerja adalah “pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup” karena tidak ada kewajiban perusahaan mengangkat jadi pegawai tetap.Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Kerja apakah dari pihak pemerintah memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu ditunjukan dengan dihapusnya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat 1 berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu….”
Ayat 4 menegaskan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
“Pasal itu melindungi pekerja agar diangkat jadi karyawan tetap, tapi dihapus. Akibatnya pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Pemerintah membantah jika RUU Cipta Kerja akan mengancam jaminan pekerjaan, kepastian pendapatan dan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tujuan utama RUU Cipta Kerja fokus untuk menciptakan lapangan kerja kepada pengangguran yang mencapai tujuh juta orang. “ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat 28 Februari 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika RUU Cipta Kerja menghilangkan upah minimun dan pesangon bagi pekerja.” kataMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 20 Februari 2020.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Februari 2019 sekitar 130 juta orang. Dengan jumlah pekerja informal sekitar 74 juta, dan pekerja formal berjumlah 55 juta orang. Rata-rata upah pekerja berpendidikan universitas adalah Rp4,34 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,73 juta.
RUU Cipta Kerja hanya merugikan para lengan biru dan putih dan menguntungkan bagi investor dan pemerintah, seharusnya pemerintah lebih bijaksana mengambil keputusan yang lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan kebijakan yang menyangkut hal layak orang banyak, bukan hanya berfokus pada kepastian dan jaminan pada para pekerja, tapi juga kepastian bagi pengusaha dan investor.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Omnibus LawRUU Cipta Kerja belumlah final. Karena itu, bila masyarakat memiliki perbedaan pendapat bisa menyampaikannya kepada DPR yang membahasnya.
“Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat, atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR. Jadi RUU itu belum final, tetapi masih harus dibahas di DPR,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dengan adanya RUU Omnibus Law Pemerintah harus tegas mengambil sikap untuk kepentingan masyarakat banyak, supaya dikaji ulang dan didukan bersama sama agar tidak terjadi polemik negativ di masyarakat.namun tidak dipungkiri dalam setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra.
memberikan pelatihan-pelatihan atau kursus yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat agar bisa memenuhi syarat dan persaingan dalam dunia kerja agar bisa bersaing dengan pekerja dari luar.
Penulis : Hadi Surya
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Sitisipol Raja Haji



Penulisnya gantengggg