NARASI- Rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD Bintan atas laporan Keterangan Pertanggung Kawaban (LKPJ) Bupati Bintan akhir tahun 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti,wakil ketua I dan wakil ketua II serta dihadiri oleh wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dan disaksikan oleh para wakilbrakyat, Rabu (14/5).

Sekretaris Pansus, Hesti Gustiran menyampaikan hasil pansus.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan penyampaian rekomendasimerilupakan amanat permendagri, lalu hasil pembahasan merupakan hasil penyusunan perda ataunkebijakan strategis kepala daerah.

Ketua DPRD Bintan, sekda dan ketua pansus menyerahkan hasil rekomendasi kepada wakil Bupati Bintan Deby Maryanti.
“Hasil rekomendasi dirumuskan dalam satu surat keputusan dan di tuangkan dalam catatan strategis dan chek and balance,” sebutnya.

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menjawab hasil rekomendsi pansus
Sekertaris Pansus, Hesti Gustiran menyampaikan, Setelah Penyampaian LKPJ Bupati Bintan Akhir Tahun Anggaran 2024 tanggal 24Maret 2025,Pansus telah melakukan rapat internal, rapat bersama Pimpinan dan AnggotaDPRD Kabupaten Bintan, serta rapat kerja bersama beberapa OPD untuk memberikan penjelasan, serta klarifikasi terkait sejumlah data dalam dokumen LKPJ, dan sesuai dengan Pengawasan DPRD di lapangan, sebagai wujud evaluasi, perbaikan dan peningkatan kinerja bagi OPD secara maksimal.

Anggota DPRD Bintan menyaksikan jalannya rapat paripurna.
Panjutnya, tengelolaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 meliputi tiga aspek penting yaitu Pendapatan Daerah sebesar 1,259 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 320,01 miliar.

Sejumlah kepala OPD Bintan menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Bintan tahun 2024.
Pendapatan Transfer Dana Perimbangan sebesar Rp793,46 milyar rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp58,25milyar rupiah lebih. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp84,09 milyar rupiah
lebih, Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 3,50 milyar
rupiah lebih.
Lalu belanja daerah sebesar Rp1,296 triliun rupiah, dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp994,807 milyar rupiah, belanja modal sebesar Rp181,22 milyar, belanja tak terduga sebesar Rp1,34 milyar rupiah, belanja transfer sebesar Rp118,81 milyar rupiah.
Pembiayaan Daerah sebesar Rp159,15 milyar rupiah Ketiga kebijakan daerah tersebut mempunyai nilai yang sama penting dan saling bersinergi.
Narasi : Vina
Foto : Jhon


