Pembunuh Ayuk Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

0
820

RASIO.CO, Jakarta-Pembunuh Rizal Lena alias Ayuk, Noprizal alias Ata didakwa hukuman penjara seumur hidup oleh kejaksaan. Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Nugraha saat membacakan dakwaan atas perbuatan Noprizal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, belum lama ini.

Dengan lantang, Yogi menjelaskan perbuatan terdakwa Noprizal yang melakukan pembunuhan pada hari Kamis tanggal 17 November 2016 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat di Hotel Istana Batam Kamar 303 Kec. Lubuk Baja Kota Batam, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap pacarnya Rizal Lena Alias Ayuk di Hotel Istana kamar 303 karena cemburu dan sakit hati dan muncul niat terdakwa untuk membunuh karena mengetahui korban sedang melayani tamu.

Sebelum menuju hotel Istana terdakwa pukul 02.15 WIB, kamis(17/11/2016) mengambil pisau yang ada di dapur lalu terdakwa membawa pisau tersebut dengan menyimpannya di pinggang sebelah kanan lalu pergi ke Hotel Istana dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam BP 2076 JJ.

Terdakwa sampai di Hotel Istana dan langsung menuju kamar 303, setelah berada didalam kamar 303 terdakwa menyimpan helm dan topi di samping meja TV lalu terdakwa ke kamar mandi dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan membuka jaket yang terdakwa kenakan, lalu terdakwa menyimpan pisau tersebut di topi jaket dengan menggulung pisau tersebut dengan jaket terdakwa dengan maksud agar tidak terlihat oleh Rizal Lena Alias Ayuk.

Terdakwa mengobrol dengan korban dan mengatakan kenapa kamu tega bersama orang lain didalam kamar ini, akhirnya terdakwa dan korban berhubungan intim. Setelah selesai berhubungan intim kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi dengan membawa seluruh pakaian terdakwa dan jaket yang didalamnya terdapat pisau.

Kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi dengan pakaian lengkap dan menyimpan pisau di kantong celana jeans bagian belakang sebelah kanan dan terdakwa duduk di kasur lalu kembali menanyakan kepada korban sebenarnya kamu kerja apa?dijawab korban bahwa pekerjaannya adalah cewek malam.

Mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan langsung mengambil pisau yang disimpan di kantong celana jeans bagian belakang sebelah kanan kemudian menusuk dada sebelah kiri korban lalu terjatuh ke lantai dengan posisi menyamping dan pisau yang dipegang terdakwa terlepas dan korban mencoba melawan dan merebut pisau tersebut hingga terdakwa ikut terjatuh ke lantai.

Korban sempat menggigit jari jempol tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mencari pisau yang terjatuh dan ditemukan dibelakang punggung lalu terdakwa kembali menusuk belakang paha kiri korban.

Terdakwa dengan kasar menyeret badan korban ke kamar mandi dan melempar badan korban mengenai besi pipa didalam kamar mandi yang mengakibatkan leher terluka dan wajah serta rahang memar.

Setelah itu terdakwa keluar dari kamar 303 dengan membawa 2 unit Handphone milik korban dan terdakwa hanya menggunakan celana pendek karena celana jeans yang dikenakan terdakwa terkena darah sehingga terdakwa tinggal didalam kamar 303 beserta dengan pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban.

Disebutkan Yogi, terhadap terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Subsidiair Serta Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Lebih Subsidiar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majlis Hakim Ketua Syahrial, didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

ALLE KATA @www.rasio.co    |    Sumber: BatamXinwen.com

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini