RASIO.CO, karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer tahun ini.
Pemberian THR bagi tenaga honorer oleh Pemkab Karimun sudah diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Rencananya, pemberian THR tersebut akan direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR pun bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Kalau THR honorer seperti tahun-tahun lalu ada kita berikan,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun belum lama ini.
Kata Rafiq, besaran THR yang diberikan kepada tenaga honorer tersebut tidak sesuai dengan gaji melainkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Biasanya ada,” sambung sang Bupati.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun mencapai 4.127 orang. Perpanjangan kontrak tenaga honorer tersebut biasanya dilakukan setiap awal tahun. Dari ribuan tenaga honorer di Karimun, rinciannya tenaga honorer insentif sebanyak 2.207 orang dan 1.920 orang tenaga honorer kontrak.
Surat Keputusan perpanjangan kontrak tersebut diserahkan Bupati Karimun Aunur Rafiq di halaman Kantor Bupati, Senin 8 Januari 2024 lalu. Selain tenaga honorer insentif dan tenaga honorer kontrak, Pemkab Karimun juga menyerahkan SK kepada 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian THR bagi tenaga nonorer atau non ASN merupakan kebijakan masing-masing kepala daerah. Sebab, berdasarkan aturan MenPAN RB tidak terdapat daftar tenaga honorer untuk menerima THR tahun 2024.
***


