Pengukuran Langsung Buka Fakta Baru di Sidang Jembatan Marok Kecil Lingga

0
287
Pemeriksaan langsung ke lapangan oleh Hakim dan menghadirkan juga JPU. (Foto: Istimewa).

RASIO.CO, Lingga – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, memasuki tahap pemeriksaan lapangan, Kamis (9/4).

Sidang setempat ini dipimpin oleh Rahmat Sanjaya selaku Ketua Majelis Hakim, dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi proyek berdasarkan tahapan pekerjaan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Dalam proses ini, ditemukan sejumlah perbedaan signifikan antara laporan ahli dengan kondisi riil di lapangan.

Pada proyek tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, dan pasangan batu. Hasil pengukuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian, salah satunya pada tinggi sayap abutmen yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter, sementara kondisi sebenarnya mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.

Selain itu, jumlah titik uji core drill juga berbeda. Dalam laporan hanya disebutkan enam titik, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik, yang dinilai dapat memengaruhi analisis kekuatan beton.

Memasuki proyek tahun 2023, pemeriksaan kembali menemukan perbedaan data. Ketebalan abutmen yang dalam laporan tercatat 20 cm, ternyata mencapai 40 cm di lapangan. Sementara panjang box culvert yang dilaporkan 6 meter, justru mencapai 9 meter sehingga volume riil lebih besar.

Tak hanya itu, pekerjaan pasangan batu miring di sisi jalan juga disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli.

Pada proyek tahun 2024, perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu. Laporan menyebutkan tinggi 1 meter, namun hasil pengukuran menunjukkan variasi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.

Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kekeliruan dalam metode perhitungan yang digunakan dalam laporan sebelumnya. Penasihat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menilai hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan ahli.

“Ya, berdasarkan fakta persidangan banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP. Apalagi ketua tim ahli telah meninggal sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil yang dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang setempat dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya.

“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan terjadi perbedaan pendapat antara ahli, maka dilakukan perhitungan kembali di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan ini masih menunggu laporan resmi dari tim ahli dan akan menjadi bagian penting dalam berkas tuntutan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim meminta seluruh pihak segera menyiapkan pembelaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan guna mempercepat proses menuju putusan.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini