RASIO.CO, Batam – Maraknya penyeludupan pakaian bekas aias balpres mengunakan kapal kayu asal Jurong, Singapura tujuan Batam, Moro, Karimun masih terus menjadi favorit mafia.
Dan para mafia penyeludup mengunakan kapal kayu untuk di bawa ke wilayah kepri, walaupun beacukai terus melakukan operasi penegahan.
Terbukti maraknya penyeludupan balpres bukan isapan jempol belaka, dimana pihak beacukai berhasil menangkap kapal KM Arsyi III GT.33 dengan muatan 300 balpres di perairan Takong, Batam tujuan Moro.
Kapal tersebut di nahkodai Azhar dan saat ini sedang sidang di PN batam dengan nomor perkara 354/Pid-B/2023/PN Btm dengan agenda keterangan saksi.
Terdakwa Azhar diamankan pihak beacukai ketika membawa 300 bal Balpres asal Jurong, Singapura mengunakan kapal KM Arsyi III GT.33.
Dipersidangan, Terdakwa Azhar mendapat oleh Riyo(DPO) untuk mengangkut barang berupa ballpress dari Singpura le Tanjung Balai Karimun.
Kemudian setelah selesai pembuatan paspor milik terdakwa lalu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sebagai nakhoda kapal KM. ARSYI II GT. 33 berangkat.
Terdakwa berangkat Saksi Hendri, Saksi Zulkifli, dan Saksi Wawan, setelah tiba di Pelabuhan Jurong, Singapura pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 10.00 waktu Singapura.
Kapal KM. ARSYI II GT. 33 langsung disandarkan kedermaga, selanjutnya Terdakwa berempat langsung menyusun terpal dan memuat barang berupa ±300 koli Ballpress ke dalam kapal KM. ARSYI II GT. 33 yang sudah berada dipinggir dermaga tersebut.
Proses pemuatan selesai pada pukul 14.00 waktu Singapura. Langsung pada saat itu juga Terdakwa berangkat dari Jurong, Singapura menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun, Sdr. RIYO menyuruh Terdakwa untuk berhenti di Pulau Nipah karena akan ada beberapa orang suruhannya untuk memberikan paspor atas nama Terdakwa.
Orang suruhannya tersebut dan akan memberikan tiga buah dokumen yang berisi dokumen kapal dari Tanjung Pinang menuju Moro, Tanjung Balai Karimun yang dipergunakan jika ada pemeriksaan oleh aparat yang berwenang ketika dalam perjalanan menuju Moro, Tanjung Balai Karimun.
Apes ketika Terdakwa sedang mengemudi kapal KM. ARSYI II GT. 33 untuk melanjutkan perjalanan menuju Moro, Terdakwa melihat ada Tim kapal patroli Bea dan Cukai mendekat, kemudian Terdakwa diminta mematikan mesin.
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan ditemukan ±300 (tiga ratus) koli Ballpress di bagian palka yang ditutupi terpal berwarna biru serta menanyakan dokumen atas muatan tersebut.
Terdakwa menerima upah rencananya akan diberikan sebesar Rp4.000.000 dari Sdr. Riyo per trip.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
adi@www.rasio.co //



