Penyeludupan Rokok H& D Ilegal di Pelabuhan Tikus Batam

0
1323

RASIO.CO, Batam – Batam dijadikan para pengusaha tempat produksi rokok ilegal atau lebih dikenal rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara ratusan miliar pertahun.

Ironisnya, Rokok berbagai merk diduga diproduksi di Batam dan diedarkan oleh para maria pemain lama baik di Batam maupun diluar Batam. Dan untuk keluar Batam melewati Pelabuhan tikus Jembatan 5  Barelang, Tanjung Riau maupun Pelabuhan Sagulung. Dan lainnya.

Informasi lapangan, Penyelundupan rokok ilegal merk H&D dan Machester paling lancar melalui pelabuhan tikus yang ada di Batam mengunakan kapal-kapal pompong tujuan Sumatera, seperti Riau, sumbar dan Medan.

“Sudah hal tidak asing lagi bang, H&D , produksi Batam tanpa cukai milik A,” ujar sumber enggan di publik. Jumat(27/06).

Singkronya,  Para mafia rokok ilegal untuk menyeludupakan rokok tersebut keluar Batam, bukanlah hisapan jempol belaka, walaupun pihak penegak hukum sudah ratusan kali melakukan penangkapan.

Bahkan perkara sampai ke ranah pengadilan para mafia penyeludup berkordinasi dengan baik, bahkan sudah ratusan perkara penyeludup masuk pengadilan, seperti Terdakwa Dasky diduga merupakan orang suruhan Zulfikar(DPO) untuk memuat barang rokok 90 karton rokok illegal merk “H&D” dan “Luffman” dari pelabuhan tikus Dapur 12 Batuaji tujuan Moro.

Beberapa waktu lalu Beacukai Batam terus gempur peredaran rokok ilegal, baik keluar maupun peredaran di Batam, namun bukan membuat para mafia pengusaha nakal justru makin aktif.

Peredaran rokok ilegal selama 4 bulan trakhir di tahun 2025 terlihat berbagi didominasi merek HD, H-Mild, H&M Clasec, H-Mind , HD apa, Rav3, dan OFO.

Penindakan beacukai dilakukan pada penyeludup rokok ilegal mengunakan mobil diduga melalui pelabuhan Punggur maupun di laut dan penindakan di darat seperti grosir maupun toko-toko ritel dan bernilai 37,5 miliar sehingga negara 18,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa  dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2025, Total BKC Ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam sebanyak 13,2 JUTA batang HT, 1.400.000 gram HPTL dan 1920 liter MMEA.

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah hasil tembakau yang berhasil ditindak naik dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang, atau meningkat sekitar 3,5 kali lipat.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini