RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dua likuidator PT.Sintai Industry Shipyard terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Harto Halomoan SH, Jokobus silaban, Dr. Edi Rustandi, SH, MH, Al Hujjah Pohan, SH yang mebacakan esepsi bergentian mengatakan dalam eksepsi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak jelas alias kabur(OBSCUUR LIBEL)
terhadap kedua terdakwa .

Sidang yang digelar diruang sidang Wirjono Prodjodikoro dipimpin majelis hakim ketua Christo E.N Sitorus, SH.,M.Hum didampingi dua hakim anggota.

Selain itu dalam kesimpulan esepsi Harto Halomoan SH, meminta dakwaa JPU di batalkan demi hukum yang telah diatur dalam pasal Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti).

Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).
“Dakwaan JPU tidak cermat/kabur (Obscuur Libel) , jadi kesimpulannya esepsi kami bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” kata Harto Halomoan SH usai bacakan esepsi diluar sidang.Rabu(28/04) siang.
Harto Halomoan menambahkan, bahwa kesimpilan esepsi kami ada 6 poin. memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan kiranya untuk menjatuhkan putusan sela.
yang amamya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan keberatan / eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa | Abdul Kadir, SH, MH dan Terdakwa Il Sahaya Simbolon,.SH.
- Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-062/Eku.2/BTM/04/2021 tanggal 15 April 2021 dalam perkara pidana Nomor : 236/Pid.B/2021/PN.BTM atas nama Terdakwa , Abdul Kadir, SH, MH dan Terdakwa Il Sahaya Simbolon,.SH.Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak dapat diterima.
- Menyatakan Terdakwa Abdul Kadir, SH, MH dan Terdakwa Il Sahaya Simbolon,.SH. diperiksa dan diadili berdasarkan Surat Daloey No. Reg. Perkara : POM-062/Eku.2/BTM/04/2021 tanggal 15 April 2021 tersebut;
- Memerintahkan agar berkas perkara ini besertabarang buktinya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Batam;
- Memerintahkan agar Terdakwa | Abdul Kadir, SH, MH dan Terdakwa Il Sahaya Simbolon,.SH. dikeluarkan dari Rumah Tahanan di Polda Kepulauan Riau segera setelah putusan dibacakan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sementara itu, majelis hakim ketua Christo E.N Sitorus, SH.,M.Hum belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa dan meminta JPU Mega Tri Asruti menghadirkan terdakwa kembali disidang senin depan.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa merupakan likuidator PT. Sintai Industry Shipyard didampingi lebih kurang 41 advocad Batam.
“Dua likuidator ketika melaksanakan tugasnya melakukan penjualan aset atas penunjukan pengadilan atas dikabulkan permohonan pembubaran perusahaan oleh pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri(PN) Batam menggelar sidang perdana terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon likuidator PT. Sintai Industry Shipyard dengan agenda.pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa dijerat pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan atau subsidair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan Edison P Saragi(DPO).
Adi@www.rasio.co //


