RASIO.CO, Batam – Penasehat Hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz, Daniel Samosir Sebut dalam tuntutannya bahwa Kapal MT.Arman 114 dirampas negara merupakan mengada-ada alias tak berdasar.
” dan bertentangan pasal 46 KUHAP ayat (1). dijelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita.” Kata Daniel di ruang sidang PN Batam.Kamis(06/06) Pekan lalu.

Selain itu, Dalam pembacaan Pledoi , Penasehat Hukum meminta agar pengembalian barang Bukti kapal MT Arman 114 terhadap nahkoda dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.
Sementara itu, Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) terdakwa di perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Batam meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan meminta barang bukti kapal dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton yang diminta Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara dikembalikan kepada terdakwa.

Daniel Samosir pada sidang nota pembelaan (Pledoi), disampaikan pada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi anggota majelis, Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih serta Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort.
Kata Daniel Samosir, permintaan terdakwa tersebut berlandaskan fakta-fakta persidangan di mana terdakwa selama persidangan telah mengaku bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di perairan Natuna Utara sebagai mana didakwakan.
Ia menyebut, terdakwa MMAMH menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sementara sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna, Daniel Samosir mengungkap bahwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat itu adalah Rabia Alhensi.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan pada pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang itu tidak berdasar.
Sementara terkait permintaan pengembalian barang bukti kepada terdakwa, kata Daniel Samosir, hal ini telah diatur dalam pasal 46 KUHAP ayat (1) dijelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita.
Dalam hal ini, Kapal MT Arman 114 dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton disita dari terdakwa yang menjadi penanggungjawab barang bukti tersebut.
“Dari mana barang bukti itu disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya, karena dia yang bertanggungjawab dan selanjutnya dikembalikan dari mana kapal tersebut berasal,” kata Daniel Samosir.
Untuk itu, Daniel Samosir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sebelum memberikan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum.
4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak.
5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia.
6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih,” ucap Daniel Samosir mengakhiri pembacaan pledoi terdakwa.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan memberikan waktu kepada terdakwa, MMAMH untuk menyampaikan pledoi secara pribadi. Terdakwa, MMAMH pun membacakan pledoinya melalui bahasa Inggris kemudian diterjemahkan oleh Asmiawati selalu translator bahasa yang disediakan negara ke dalam bahasa Indonesia.
Kata MMAMH, pada saat penyidikan kasus pencemaran lingkungan laut oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ia sudah menyampaikan bahwasannya dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 ini dan jabatannya di Kapal tersebut selaku Chief Officer [Pewira tinggi di bawah Kapten/nahkoda yang bertugas mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department].
Perihal posisi atau jabatannya di Kapal MT Arman 114 ini, terdakwa MMAMH juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihak Kedutaan Besar Mesir sudah menjelaskan kepada pihak KLHK. Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pihak KLHK.
“Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023,” kata MMAMH melalui penerjemah bahasa.
Pada saat penyidikan berlangsung, terdakwa MMAMH mengatakan pernah meminta kepada pihak KLHK untuk melakukan penyelidikan ulang dan ia mau membantu dan/atau bekerjasama dengan KLHK untuk melakukan investigasi bersama agar membuktikan bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal super tangker tersebut.
Namun, permintaannya ini juga tidak diindahkan oleh pihak KLHK sampai kasus tersebut bergulir di persidangan. MMAMH juga menerangkan, di Kapal MT Arman terdapat alat yang bernama Voyage Data Recorder (VDR), alat ini dapat merekam semua percakapan dan visualisasi apa yang terjadi di atas kapal, akan tetapi alat tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Ada juga 3 orang crew kapal yang bisa menjadi saksi saya di persidangan, akan tetapi mereka malah deportasi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan terdakwa, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. Apakah Penuntut Umum akan menanggapi pledoi dari terdakwa?
Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis (Replik) atas pledoi terdakwa.
“Berapa lama waktu yang dibutuhkan Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapannya?,” tanya Sapri Tarigan.
“Satu Minggu, yang mulia,” jawab Marthyn Luther.
Setelah mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum, Sapri Tarigan bersepakat dengan majelis hakim yang lain untuk menunda persidangan tersebut hingga Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Baiklah sidang akan kita lanjut pada Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutup Sapri Tarigan menutup jalannya persidangan.
Pantauan di ruang persidangan, pada sidang kali ini dihadiri oleh banyak pihak. Terpantau, sidang dihadiri oleh Kedutaan Mesir satu orang mendampingi terdakwa, MMAMH dan Kedutaan Republik Islam Iran sebanyak 4 orang yang hadir di sidang tersebut.
Adi@www.rasio.co //


