RASIO.CO, Batam – Buruan Bin Slamet mantan Kepala Cabang Bank BPD Riau Kepri(Bank Syariau Riau Kepri) priode 2017 bebas ditingkatkan Pengadilan Tinggi(PT) Kepri.
Dimana sebelumnya di Pengadilan Tingkat Pertama(PN) Batam terpidana Burhan divonis 4 tahun penjara denda 5 miliar dengan nomor perkara 798/Pid-B/PN Batam.
Dimana sebelumnya Majelis Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi dua hakim anggota Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putra berkeyakinan Burhan terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah pidana perbankan didakwakan dakwaan alternatif kedua.
Mendapat putusan tersebut, Terpidana Burhan melalui Penasehat Hukum Rano Iskandar Sirait, S.H dan Leo Halawa,S.H, M.H melakukan banding di Pengadilan Tinggi(PT) Kepri.
Namun, Atas permohonan Kontra Memori Pembanding oleh kedua Penasehat Hukum Terpidana Burhan tiga majelis Hakim PT, Majelis Hakim Ketua DR. Syahlan,S.H, M.H, Hakim Anggota Bagus Irawan, S.H,M.H dan Morgan Simanjuntak,S.H,M.hum berpendapat lain.
Dalam amar putusan putusan Banding nomor 72/Pid-Sus/2024/PT TPG. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Burhan Bin Selamat dan Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 798/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 14 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
Dan Menyatakan Terdakwa Burhan Bin Selamat tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan Alternatif Pertama maupun Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa: Foto copy legalisir sesuai dengan aslinya surat BPD Riau Kepri Nomor: 07/KP.03.02/DIR/2020 tanggal 06 November 2020 Perihal Surat Peringatan Tiga (SP3) Yang Ditujukan Kepada Sdr. Burhan yang ditandatangani oleh Andi Buchari selaku Direktur Utama, Eka Afriadi selaku Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko dan Said Syamsuri selaku Direktur Operasional, Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara; dimana tertera di sipp pn batam.Rabu(03/07) lalu.
“Ya benar burhan saat ini sudah bebas dan tidak terbukti bersalah,” kata Penasehat Hukum terdakwa Rano.Iskandar Sirait. Senin(10/06).singkat ke awak media.
Adi@www.rasio.co //