RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun faktanya tidak demikian.
Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
“Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” ujar Eddy Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12).
Eddy Hiariej mengatakan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP. KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut bunyi Pasal 111-126 UU Narkotika dimaksud:
Pasal 111
Pasal 111 UU Narkotika
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Dipidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
(2). Dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 112
Pasal 112 UU Narkotika
(1). Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(2). Jika berat melebihi 5 gram, pelaku dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a: ancaman maksimal 12 tahun dan/atau denda kategori VI.
Ayat (2) mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a: untuk berat melebihi 5 gram dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Pasal 113
Pasal 113 UU Narkotika
(1). Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dipidana 5–15 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu pada Pasal 610 ayat (1) huruf a: pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori V.
Ayat (2) mengacu pada Pasal 610 ayat (2) huruf a: pelanggaran dengan berat melebihi ketentuan dipidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Pasal 114
Pasal 114 UU Narkotika
(1). Menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
(2). Dipidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 115
Pasal 115 UU Narkotika
(1). Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dipidana 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Pidana maksimal 12 tahun dan denda kategori VI.
(2). Pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 116
Pasal 116 UU Narkotika
(1). Menggunakan atau memberikan Narkotika Golongan I kepada orang lain dipidana 5–15 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika menyebabkan mati atau cacat permanen, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Pidana maksimal 15 tahun dan denda kategori VI.
(2). Pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 117
Pasal 117 UU Narkotika
(1). Memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan II dipidana 3–10 tahun dan denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
(2). Jika berat melebihi 5 gram, dipidana 5–15 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu Pasal 609 ayat (1) huruf b: pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda kategori VI.
Ayat (2) mengacu Pasal 609 ayat (2) huruf b: untuk berat melebihi 5 gram dipidana maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori V
***

