
RASIO.CO, Anambas – Polres Anambas mengungkap kasus korupsi proyek sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dikutip dari Tribun Batam, proyek sodetan tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menghadirkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek.
“Dari 31 saksi, baru tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi lainnya masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Wakapolres.
Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan (MHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhar (Az) sebagai penyedia jasa, dan Kuasa Direktur TAB, Prayitno (Pr).
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah bersekongkol bahkan sebelum proyek dimulai.
Hatta sebagai PPK terlebih dahulu diduga menentukan kontraktor pemenang, yakni CV TAB, tanpa proses pemilihan terbuka. Menurutnya, proses pemilihan penyedia jasa tidak melalui tender lelang sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan sistem e-katalog. Sistem ini kemudian disalahgunakan untuk memenangkan pihak yang sudah ditentukan.
“PPK sudah menentukan pemenangnya. Nanti pemenangnya mensub-kan pekerjaannya ke perorangan. Jadi apa yang mereka lakukan tidak sesuai kontrak awal,” ujar Kompol Shallahuddin dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12).
Masalah lain muncul setelah kontrak diteken. Ada perubahan rekening penerima pencairan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi oleh Prayitno tanpa adendum resmi.
“Di situlah niat mereka untuk korupsi sudah ada. Rekening untuk penerimaan uang muka berubah tapi tidak diubah dalam perjanjian kontrak. Dananya masuk ke perorangan, yakni Prayitno,” jelasnya.
Selain menghadirkan para tersangka, kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop berwarna silver serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tiga tersangka tersebut diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp248 juta. Selain itu, polisi juga menyita 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi untuk beton drainase, 32 baja moldin, 8 baja moldin yang telah dirakit, 12 ember cairan campuran beton, 1 drum cairan tambahan beton, serta 1 unit laptop.
“Kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Dari uang muka Rp3 miliar, setelah dipotong pajak, jumlah bersihnya sebesar Rp2,7 miliar,” jelas Wakapolres.
YD
