Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

0
1136

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi. Barang bukti diamankan pada Minggu (31/8).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, penindakan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling. Dari hasil penyidikan, sisik ini memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan Rp1,2 miliar. Rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional,” ungkap Ruslaeni.

Meski tidak ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan sisik trenggiling merupakan bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik hidup maupun bagian tubuhnya.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam melindungi kelestarian alam dan lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini