Polda Kepri Grebek Judi Gelper Planet 2 Newtown

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggrebek Gelanggang Permainan(Gelper) dikawasan tempat hiburan Planet 2 Newtown kecamatan Lubukbaja. dan menetapkan 7 tersangka berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.Minggu(02/04/2017). pukul 3.00 WIB dini hari.

Selain itu, juga melakukan penggrebekan terhadap gelper yang ada di kampung Aceh, Mukakuning dan menetapkan tersangka berenisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. dengan Barang Bukti : 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.00, 2 buah buku catatan.Pasal yang dilanggar Pasal 303 K.U.H.Pidana.

“Informasi masyarakat dan dilajutkan bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik dan dilakukan penggrebekan,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga melalui rilisnya diterima media RASIO.CO. Selasa(04/03/2017).

Kata dia, dilokasi anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya terlapor dan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.Tersangka yang diamankan berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.

Sedangkan barang bukti diamankan 7 buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unitKunci mesin Gelper, 4 Voucher Kuota Warna Hijau.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Tempat Kejadian Perkara berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, KecamatanSei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada judi Gelper, dan dilakukan penangkapan.

dan selanjutnya mengamankan orangbeserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka yang diamankan berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. dengan Barang Bukti 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.00., 2 buah buku catatan.Pasal yang dilanggar : Pasal 303 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini