RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau menetapkan empat personel Ditsamapta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS. Proses hukum terhadap para tersangka ditegaskan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan penanganan perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil gelar perkara.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ronni menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berbasis alat bukti.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius internal Polri sebagai upaya menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
***


