DPR Sahkan RUU PPRT, Atur Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

0
55
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4). (Foto/ANTARA Foto)

RASIO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV tahun 2025–2026, Selasa (22/4).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 314 dari total 578 anggota dewan. Turut mendampingi pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serempak, “setuju”.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui di tingkat pertama melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Dasco dan disepakati seluruh fraksi.

Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pembahasan RUU berlangsung relatif singkat, kurang dari tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. DPR membahas sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Dalam paparannya, Bob menyebut RUU PPRT memuat 12 poin utama, termasuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga pengaturan hak dan kewajiban.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejumlah substansi dalam RUU tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat melalui berbagai forum rapat dengar pendapat.

“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan guna mendukung implementasi undang-undang tersebut, termasuk terkait jaminan sosial dan mekanisme pengawasan.

“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini