Polisi Bongkar 223 Kasus BBM dan LPG, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

0
47
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mabes Polri mengungkap sebanyak 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dalam kurun waktu dua pekan terakhir di berbagai wilayah Indonesia. Total kerugian negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dilakukan hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Dari total 223 kasus yang diungkap, Polri telah menetapkan sebanyak 330 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, antara lain ratusan ribu liter BBM dan ribuan tabung gas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6,” tuturnya.

Nunung menjelaskan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan kelangkaan energi bersubsidi.

“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polri juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat aktor intelektual dan pemilik modal di balik kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” terangnya.

Apabila ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganan kasus akan dilimpahkan ke korps tindak pidana korupsi Polri.

“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” tegasnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini