
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra alias Pak Haji, yang diduga sebagai aktor kunci dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Lukmanul disebut berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok utama sabu dan etomidate dalam jaringan yang terhubung dengan Andre ‘The Doctor’.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, langkah pengajuan red notice dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji,” kata Eko, Rabu (20/5).
Menurut Eko, Lukmanul merupakan warga negara Indonesia asal Aceh yang terdeteksi berada di Malaysia. Namun, yang bersangkutan kini diketahui telah berganti kewarganegaraan menjadi warga Saint Kitts and Nevis.
“Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara TPPU tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari penelusuran transaksi keuangan, aparat menemukan aliran dana dalam jaringan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kurun waktu akhir 2018 hingga Maret 2026, tercatat 14.961 transaksi dengan total nilai sekitar Rp464 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Andre ‘The Doctor’, pertemuan terakhir dengan Lukmanul terjadi pada 2024.
“Yang bersangkutan diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik,” tutur Eko.
Untuk mengantisipasi perubahan identitas tersebut, penyidik bersama tim identifikasi kepolisian membuat sketsa wajah terbaru yang diduga menggambarkan kondisi terkini Lukmanul.
“Membuat lembar DPO dengan melampirkan tiga foto yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi,” ujarnya.
Selain jalur internasional, Polri juga memperkuat koordinasi dengan aparat Malaysia guna mempercepat proses penangkapan.
“Kami juga mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji alias Pak Cik,” kata Eko.
Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya aparat telah lebih dulu menangkap Andre ‘The Doctor’ di Penang, Malaysia, pada awal April lalu.
Andre diketahui terlibat dalam jaringan distribusi narkotika yang juga berkaitan dengan bandar Koh Erwin. Dalam perkara tersebut, turut terseret nama sejumlah aparat kepolisian di wilayah Bima.
Andre disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada Koh Erwin untuk diedarkan di Nusa Tenggara Barat. Pada Januari 2026, tercatat dua transaksi dengan total nilai Rp800 juta untuk sekitar 5 kilogram sabu.
Selain itu, Andre juga disebut berperan dalam pengendalian distribusi narkotika melalui jaringan yang dikenal dengan nama “Whiterabit”.
***
