
RASIO.CO, Jakarta – Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi dari salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi melalui aplikasi kencan untuk menjalankan aksi penipuan mereka.
“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, dilansir Detiknews, Selasa (28/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Respati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota terhadap adanya penawaran investasi mencurigakan di sebuah aplikasi kencan. Penelusuran lebih lanjut kemudian dilakukan hingga akhirnya terdeteksi adanya aktivitas penipuan di balik modus tersebut.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi basis operasi para pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.
“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB,” katanya.
Kombes Pol Respati mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tiga pelaku berperan sebagai bos yang mengendalikan operasi penipuan, sementara 17 pelaku lainnya berfungsi sebagai operator. Bos penipuan tersebut berinisial IMB, AKP, dan RW, sementara para operator yang terlibat antara lain MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan tindakan penipuan yang mereka lakukan melalui platform digital.
“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
***