RASIO.CO, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang pedagang telur goreng keliling berinisial Dn (33) di Tanjungpinang atas dugaan kasus asusila sesama jenis.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Tanjungpinang Timur setelah menerima laporan warga saat sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Dikutip TribunBatam, hasil interogasi sementara mengungkap bahwa korban merupakan seorang pelajar sekolah dasar di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa pelaku merayu korbannya agar mau disentuh atau diraba.
“Dari pengakuan sementara, pelaku telah melakukan aksi tidak terpuji ini sejak akhir 2024,” ujar Sugiono pada Minggu (2/3).
Pelaku melancarkan aksinya saat berjualan, dengan menyasar siswa yang datang kepadanya. “Korban lebih dari satu orang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***


