Polisi Amankan Penyebar Kabar Hoax Terkait Pemilu

0
779

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polda Kepri mengamankan salah seorang pelaku diduga penyampaikan berita bohong alias Hoax berinisal K yang mengajak teman-teman nya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlangga. Ia mengatakan,pelaku mengajak teman-teman nya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman.

” Dan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Polisi,”

“Personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan dan penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api. Dengan adanya berita bohong (Hoax) yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP dalam pengamanan Pemilu,” kata Wakapolda. beberapa waktu lalu.

Wakapolda mengatakan, Selama tahapan Pemilu berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan hari ini dalam keadaan damai, aman, tenang dan kondusif, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya, pariwisata juga berjalan dengan baik, aktivitas ekonomi juga berjalan baik. Stakeholder dan elemen-elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Pasal yang dilanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

6Dihimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya, gunakan media sosial dengan norma-norma yang ada.

Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini