
RASIO.CO, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia ilegal ke Jerman dengan menggunakan visa turis dan permohonan suaka.
“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya dikutip Antara, Jumat (25/7).
Jules menjelaskan, tersangka TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, merekrut dan menempatkan calon pekerja migran tanpa syarat legal seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.
“Calon pekerja migran diarahkan untuk mencari suaka agar lebih efisien bisa menetap di Jerman dan mendapat pekerjaan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025 dan informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin pada 17 Februari 2025. Tersangka menempatkan tiga WNI, yakni WA, TW, dan PCY, ke Jerman menggunakan visa turis dan menyarankan mereka mengajukan suaka di Kamp Suhl, Thuringen.
“Sekitar pertengahan 2024, WA, TW, dan PCY mengenal tersangka yang mengaku dapat membantu proses keberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” ujar Jules. Ketiga korban membayar biaya keberangkatan kepada tersangka, masing-masing WA Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta.
Dokumen pemberangkatan diurus melalui VFS Global Denpasar dengan bantuan temannya berinisial PAA alias T. TW dan WA diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY pada 31 Oktober 2024.
Setibanya di Jerman, mereka diarahkan ke Kamp Suhl dan mengisi formulir suaka dengan berbagai alasan, seperti menjadi korban KDRT, ditinggal agen perjalanan, dan ingin bekerja karena masalah ekonomi.
Ketiganya kini berstatus pencari suaka dan menerima fasilitas tinggal, makan, serta uang akomodasi sebesar 397 Euro dari Pemerintah Jerman. “Korban TW dan WA diarahkan untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui saudari K, tetapi tidak lolos. Sedangkan PCY sudah bekerja di Resto Susi Circle,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengatakan deportasi korban bukan wewenang kepolisian namun akan dikoordinasikan. “Tersangka tahu lokasi camp karena pernah memasukkan anaknya inisial D ke camp yang sama dan tinggal selama dua minggu. Itu yang dia gunakan untuk meyakinkan korban,” ungkap Ruth.
***

