RASIO.CO, Batam – Team Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri melakukan pemasangan garis Police Line terhadap 13 Mesin Dompeng kasus dugaan pencucian dan penambangan pasir ilegal, di Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Pemasangan garis police line ini merupakan pengembangan dari kasus Aguan yang telah diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat dikonfirmasi, pada Rabu (1/4).
Tadi kita turun ke lokasi bersama dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saat ke lokasi tim menemukan ada 13 unit mesin dompeng yang digunakan untuk pencucian tanah hingga menghasilkan pasir,” jelas Wiwit.
“Nantinya 13 unit mesin dompeng tersebut akan kita sita,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Team Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri telah menangkap Aguan bos penambang pasir diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutang lindung Nongsa Batam.
Pihak kepolisian menangkap Aguan yang merupakan pegusaha pasir diamankan pada hari Minggu (8/3) di salah satu Caffe di Botania, Batam Centre.
Yuyun@www.rasio.co //


