RASIO.CO, Lingga – Satreskrim Polres Lingga, mengamankan mantan Kepala Desa Marok Tua, diduga terkait penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan nilai ratusan juta rupiah, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga, Ipda Reynal Dimas mengatakan, tersangka berinisial S merupakan mantan Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. yang bersangkutan diduga membuat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di lahan HPT.
“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar, masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa tersebut, yang telah menerbitkan surat sporadik dan kini lahan telah dikuasai oleh perorangan,” kata Reynal kepada media. Sabtu (6/11).
Tersangka S, jelas Reynal, mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT. terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Sporadik, telah berpindah tangan melalui proses jual beli. pihak penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tutupnya.
Puspan@www.rasio.co //

