
RASIO.CO, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2). Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.
Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Januari 2026. Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar dalam kondisi kosong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang berjumlah lima orang berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu menggunakan alat seperti obeng dan linggis, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta mata uang asing sebesar RM1.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta. Aksi pencurian itu baru diketahui korban saat kembali ke rumah, namun para pelaku sudah melarikan diri meski korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Ronni Bonic menambahkan, berkat kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, para pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang digunakan pelaku, kendaraan bermotor, helm, jaket, serta uang tunai hasil kejahatan.
Selain TKP di Perumahan Bandar Sri Mas, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam dengan modus operandi menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.
Dalam perkara ini, empat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka berinisial RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
YD
