
RASIO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap modus operandi Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa Arsin, istrinya, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri dikutip CNNIndonesia, Senin (10/2) malam.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Djuhandani mengaku pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang menerbitkan surat HGB maupun SHM di laut Tangerang. Saat ini pihaknya masih mengusut proses pengajuan surat dari tingkat kepala desa.
“Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa,” katanya.
Djuhandani mengatakan dari 44 saksi yang sudah pihaknya periksa, selain Arsin dan istri, ada juga warga desa dan pejabat kementerian terkait
“Kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa,” ujarnya.
Djuhandani menyebut Arsin masih berstatus saksi dalam kasus ini. Ia membuka peluang menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka jika bukti-bukti sudah lengkap.
“Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
***


