RASIO.CO, Lingga – Sat Reskrim Polres Lingga (3/9) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepri. pada Minggu, 4 Agustus 2024, lalu.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Lingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.
Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Harmanto, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., Sy., M.H mengatakan, perselisihan yang bermula dari masalah sepele yang bergurau, saksi S yang berada di salah satu warung, lalu pelaku R (24) saat itu berjalan secara tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang S, kemudian S tidak terima dan membalas dengan menggunakan kabel charger Handphone sehingga mengenai bagian wajah R. Karena mendapat perlawanan dari S, R tidak terima dan mengejar S hingga kedalam rumah korban YJ.
AKP Idris menjelaskan, sampai di rumah YJ, pelaku R berada di belakang YJ lalu R langsung memegang rambut YJ dan menunjukkan pisau yang telah simpannya di samping pinggang dan berniat menikam YJ di bagian leher, namun YJ mencoba melakukan perlawan dengan langsung berdiri. Lalu R pun secara tiba-tiba langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak empat kali tusukan.
“Setelah melakukan penusukan terhadap YJ, R langsung memukul S dan dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah YJ sambil menyimpan kembali pisau yang digunakan untuk menusuk korban YJ,” kata AKP Idris.
AKP Idris mengatakan, rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. Menghilangkan nyawa orang lain,” tutupnya.
Puspan