RASIO.CO, Lingga – Satreskrim Polres Lingga gelar Konferensi Pers ungkap kasus dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga. Kamis (11/1) lalu.
Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., Sy., M.H mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep. AKP Idris menjelaskan, tersangka E diamankan pada 9 Januari 2024, beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” kata AKP Idris kepada media saat Konferensi Pers di Mapolres Lingga.
AKP Idris menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan merawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutupnya.
Puspan


