RASIO.CO, Batam – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.
Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang terjadi pada 31 Januari 2025 di Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor, serta memfasilitasi mediasi pada 10 Juni 2025. Perkembangan perkara juga secara berkala disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP.
Meski demikian, penyelidikan menghadapi kendala, di antaranya terlapor yang belum kooperatif serta belum lengkapnya keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan BPN.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara ini.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan serta gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
YD

