Proyek Fiktif Modus Atang Tipu Rekan Bisnis Rp1 Milyar

0
801

RASIO.CO, Batam – Berbekal dapat proyek pembangunan jalan dari pemerintah, padahal fiktif terdakwa Mark Tan Cheng Feng alias Atang berhasil menipu rekan bisninya Joki alias Aliang Rp1,014 milyar.

Ironisnya, terdakwa Atang diduga rangkaian mafia proyek saat usai dibacakan dakwaan oleh JPU Ari Prastyo protes tidak melakukan penipuan padahal sudah beberapa kali menggeluarkan cek kosong.

Sidang perdana yang pimpin majlis hakim ketua Dr.Syahlan, SH.,MH. didampingi dua hakim anggota dengan agenda membacakan dakwaan oleh JPU dirung sidang utama PN Batam. Senin(28/11/2017).

Dalam pembacaannya JPU mengatakan, bahwa dimana terdakwa di bulan May 2016 bertempat dikedai kopi 063 ruko Arsikon Batam dan peristiwa kedua di depan Hotel Lovina Inn Pasir Putih Kecamatan Bengkong telah diduga menipu korban Joki alias Aliang.

Perkenalan terdakwa dan korban Aliang awalnya difasilitasi Asang di kedai buahnya di ruko pasir putih, Batam.dimana terdakwa menawarkan menawarkan kerjasama untuk menjalankan usahanya dengan cara menanamkan modal karena mendapatkan proyek untuk pembuatan jalan.

Kemudian terdakwa menjanjikan korban apabila mau menanamkan modalnya maka terdakwa akan memberikan keuntungan, karena tertarik atas kata-kata atau ajakan terdakwa tersebut kemudian korban sepakat untuk bekerja sama.

Karena korban tinggal di Tanjungpinang tahap awal mengirim uang melalui rekening rekan terdakwa Asang mengunakan Bank BCA Rp334 juta sebagai pinjaman sebagaimana telah disepakati sebelumnya.

Kemudian pada hari yang sama uang tersebut oleh Asang diserahkan kepada terdakwa dalam bentuk cek Bank BCA senilai Rp. 323.000.000 , namun dipotong hutang pengambilan buah-buahan sebesar Rp11 juta.

Selanjutnya, kembali terjadi pertemuan antara terdakwa dan Aliang disaksikan Asang serta Ahi di kedai kopi 063 Ruko Arsikon Batam dan disana terdakwa memberi cek bank OCBC Rp380 juta sudah termasuk total nilai keuntungan sebagai jaminan.

Terdakwa bulan juli 2016 kembali menghubungi Aliang mengatakan “JOKI bisa bantu tak carikan dana” lalu korban Aliang jawab “berapa, untuk apa” kemudian terdakwa mengatakan “masih kekurangan proyek kita” .

Kemudian Aliang menjawab “tidak ada lagi, karena dana Rp. 334.400.000 belum cair” lalu terdakwa mengatakan kembali “carikan la Rp500 juta biar sekalian satu kerja cair” saksi jawab “ada dollar, tak ada rupiah lagi”.

Keesokan harinya korban Aliang menjumpai terdakwa di Restoran AHI dan bertemu dengan Asang, saksi Ahi, kemudian korban memberikan uang tunai sebesar 49.000 dollar Singapura kepada terdakwa.

lalu terdakwa menyerahkan 1 Lembar cek tunai Panin Bank dengan Nomor AB 909884 tanggal 31 – 08 – 2016 sebesar Rp500 juta kepada korban , dan pulang ke Tanjung pinang.

Pada bulan Agustur 2016 korban Aliang mencoba mencairkan cek tunai Panin Bank dengan Nomor AB 909884 tanggal 31 – 08 – 2016 sebesar Rp500 juta, namun cek tersebut ditolak oleh pihak Bank dikarenakan saldo rekening giro khusus atas nama Saudara tidak cukup.

KOrban Aliang langsung menelepon terdakwa guna menanyakan perihal cek tersebut, bagaimana ceknya kok tidak cair” terdakwa menjawab “tak ada masalah cek ini, nanti terdakwa cek” .

Dua jam kemudian terdakwa menghubungi korban Aliang dan mengatakan “Cek ini ditunda sampai tanggal 5 September 2016 baru bisa cair” lalu korban menjawab “betul iya pasti tanggal 05”, .

Kemudian sesuai tanggal yang diperintahkan terdakwa yakni pada tanggal 05 September 2016 korban kembali datang ke Bank Panin Tanjung pinang untuk mencairkan cek tersebut namun cek tersebut ditolak lagi oleh pihak Bank karena dananya tidak mencukupi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi JOKI Alias ALIANG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.014.400.000.-dengan rincian.

Penyerahan pertama sebesar Rp. 334.400.000.-, Penyerahan kedua sebesar $ SGD 49.000.-di Rupiahkan lebih kurang Rp. 480.000.000.- dan terankhir sebesar $ SGD 20.000.-di Rupiahkan lebih kurang Rp. 200.000.000.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini